Jika terlambat, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.
"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu. Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."
Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih."
Hingga Rabu (1/5/2019) siang, baru empat partai politik yang menyerahkan LPPDK yaitu, Partai Gerindra, Nasdem, PKS, dan PDI Perjuangan.
LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut.
"Kami menyaksikan laporan diserahkan dari peserta pemilu ke KAP. Mereka KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit," ujar Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/01/16073531/ini-konsekuensinya-jika-peserta-pemilu-terlambat-lapor-dana-kampanye