Bambang mengatakan, pemindahan Ibu Kota ini adalah pekerjaan besar yang bisa memakan waktu 5-10 tahun.
"Jadi karena multiyears, size-nya besar, mau tidak mau ini tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Sehingga usulan kami memang semacam badan otoritas," kata Bambang.
Bambang mengatakan, badan ini nantinya tidak hanya bertugas saat pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dilakukan. Badan ini juga akan mengurusi seluruh hal terkait, termasuk misalnya harga tanah di wilayah Ibu Kota baru.
"Tugasnya juga mengawasi pergerakan harga tanah, kita tidak mau harga tanah di kawasan baru tersebut itu harga tanah dikontrol oleh pihak swasta. Karena kalau sudah dikontrol swasta, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan atau pemukiman yang layak," kata Bambang.
Pemerintah sendiri sampai saat ini belum memutuskan daerah mana yang dipilih untuk menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota baru. Namun, Presiden Jokowi sudah memutuskan bahwa lokasi Ibu Kota baru berada di luar Pulau Jawa.
Menurut Bambang, keputusan Jokowi itu diambil dengan mempertimbangkan agar Indonesia tidak jawa sentris. Diharapkan nantinya pertumbuhan ekonomi bisa merata di setiap wilayah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/16594391/pemerintah-akan-bentuk-badan-otoritas-untuk-urus-pemindahan-ibu-kota