Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dibantarkan penahanannya karena sakit. Romy dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
"Nanti kami lihat dulu, kalau kelamaan di sana juga perlu ada pembanding. Ini udah kami pikirkan juga," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tidak menutup kemungkinan Romy menjalani pemeriksaan oleh penyidik di rumah sakit.
Menurut dia, hal itu bisa dipertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan dan kondisi kesehatan Romy.
KPK beberapa kali meminta second opinion mengenai kondisi kesehatan tersangka atau terdakwa yang mengeluh sakit.
Misalnya, KPK pernah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto dan advokat Lucas.
Permintaan second opinion tersebut untuk lebih meyakini kondisi kesehatan tersangka atau terdakwa agar mendapat perawatan maksimal dan mampu menjalani proses hukum.
Second opinion juga dilakukan saat ada tersangka yang dinilai berpura-pura sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/18143851/kpk-pertimbangkan-second-opinion-kondisi-kesehatan-romahurmuziy