Salin Artikel

Ini 8 Jadwal dan Rute Mudik Gratis PT KAI

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, untuk arus mudik dijadwalkan berangkat pada 26-27 Mei 2019 dan arus balik pada 15-16 Juni 2019.

Ada delapan kereta api yang termasuk dalam program mudik gratis yang disediakan PT KAI.

"Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 26 April - 8 Mei 2019 secara online melalui website mudikbumn.co.id," kata Edi kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Edi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang meminta uang tertentu saat proses administrasi atau saat perjalanan, karena program ini tidak dipungut biaya apapun,

Berikut 8 rute dan jadwal kereta api untuk mudik gratis PT KAI:

1. KA Kertajaya Lebaran

KA Kertajaya Lebaran akan menempuh rute Pasar Senen- Surabaya Pasar Turi . Kereta diberangkatan pada 26 Mei 2019 pukul 08.45 WIB dan tiba pukul 20.25 WIB.

Sebanyak 310 kursi tersedia untuk program mudik gratis dengan kereta ini.

2. KA Brantas Lebaran

KA Brantas Lebaran diberangkatkan pada 26 Mei 2019 pukul 18.00 WIB dan tiba pukul 08.55 WIB. Kereta ini mempunyai rute Pasar Senen-Blitar, dengan kuota 310 kursi.

3. KA Kertajaya Lebaran

KA Kertajaya Lebaran dijadwalkan berangkat pada 27 Mei 2019 pukul 08.45 WIB dan tiba pukul 20.25 WIB dengan rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, dengan kuota 314 kursi.

4. KA Brantas Lebaran

KA Brantas Lebaran mempunyai kuota sebanyak 316 kursi. Kereta menempuh rute Pasar Senen-Blitar, diberangkatkan pada 27 Mei 2019 pukul 18.00 WIB dan tiba pukul 08.55 WIB.

5. KA Kertajaya Lebaran

KA Kertajaya Lebaran menempuh rute Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen. Sebanyak 310 kursi disediakan untuk program mudik gratis. Kereta dijadwalkan berangkat pada 15 Juni 2019 pukul 23.35 WIB dan tiba pukul 10.50 WIB.

6. KA Brantas Lebaran

KA Brantas Lebaran menempuh rute Blitar-Pasar Senen, dengan kuota 310 kursi. Kereta ini akan berangkat pada 15 Juni 2019 pukul 13.55 WIB dan tiba pukul 05.22 WIB.

7. KA Kertajaya Lebaran

KA Kertajaya Lebaran akan berangkat pada 16 Juni 2019 pukul 23.35 WIB dan tiba pukul 10.50 WIB. Kereta ini mempunyai rute Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, dengan kuota 314 kursi.

8. KA Brantas Lebaran

KA Brantas Lebaran akan menempuh rute Blitar-Pasar Senen. Sebanyak 316 kursi disediakan. Sesuai jadwal, kereta ini akan berangkat pada 16 Juni 2019 pukul 13.55 WIB dan tiba pukul 05.22 WIB.

Pendaftaran Online

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran online program ini sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat mengakses situs http://mudikbumn.co.id hingga 8 Mei 2019. Namun, pendaftaran akan ditutup saat kuota yang disediakan habis.
  2. Satu orang peserta mudik hanya diperbolehkan mendaftar satu kali untuk keberangkatan atau pulang-pergi.
  3. Peserta mudik diwajibkan mempunyai identitas diri, seperti KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya. Bagi peserta keluarga, diwajibkan menunjukkan bukti Kartu Keluarga (KK).
  4. Satu orang pendaftar dapat mendaftarkan anggota keluarga yang tercantum pada satu KK, dengan jumlah maksimum sepuluh orang dan tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
  5. Satu peserta mudik diperbolehkan membawa satu infant (bayi berusia kurang dari tiga tahun), tanpa mengurangi jatah kuota peserta. Bayi yang dibawa ini tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
  6. Pendaftar diwajibkan mencantumkan nomor identitas peserta mudik di formulir pendaftaran sesuai identitas diri resmi.
  7. Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapat email bukti pendaftaran berisi informasi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
  8. Data pendaftar akan diverifikasi oleh petugas. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat e-mail atau SMS untuk melakukan pendaftaran ulang.
  9. E-mail atau SMS verifikasi tersebut berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang. Informasi ini akan dikirim oleh PT KAI dua hari setelah melakukan pendaftaran.
  10. Tiket kereta program mudik gratis tidak dapat dibatalkan, dilakukan pengubahan nama, atau pengubahan jadwal.

Pendaftaran Ulang

PT KAI memberikan syarat dan ketentuan terkait pendaftaran ulang, sebagai berikut.

  1. Pendaftar yang lolos verifikasi dan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau e-mail, melakukan pendaftaran ulang di waktu dan lokasi yang ditentukan. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan peserta lain yang didaftarkan tak perlu datang ke lokasi.
  2. Pendaftar membawa dokumen, seperti bukti identitas resmi asli sesuai yang didaftarkan, KK (untuk peserta seluruh anggota keluarga), cetakan e-mail pemberitahuan atau menunjukkan SMS daftar ulang mudik.
  3. Fotokopi bukti identitas resmi peserta mudik dan KK (jika peserta satu keluarga).
  4. Setelah melakukan daftar ulang, peserta akan mendapatkan tiket KA sesuai pesanan.

Hal yang perlu diingat, peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/15450631/ini-8-jadwal-dan-rute-mudik-gratis-pt-kai

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke