Salin Artikel

TKN Sebut BPN Sengaja Buat Isu Pemilu Curang karena Tak Bisa Gugat ke MK

Sebab, berdasarkan hasil hitung cepat, selisih suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga terpaut 9 persen.

Arya mengatakan, kubu Prabowo tidak bisa menggugat sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena setelah melihat quick count, selisih suara dua pasangan kandidat di atas 2 persen.

"Ini quick count kan bedanya 9 sampai 10 persen lah. Kalau dibawa ke MK mungkin enggak? Enggak bisa. Makanya satu-satunya cara supaya bisa masuk MK adalah dengan isu kecurangan TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Arya di Posko Cemara, Jalan Cemara, Senin (22/4/2019).

Arya mengatakan, isu soal pemilu curang menjadi satu-satunya harapan bagi BPN Prabowo-Sandiaga untuk bisa menang dalam Pilpres 2019.

Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djohadikusumo menuturkan, pihaknya telah menemukan 1.200 kasus dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

Menurut Hashim, kasus dugaan kecurangan tersebut terjadi di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan suara.

"Data yang sudah masuk mengenai kecurangan itu ada 1.200 kasus di TPS yang mencerminkan atau indikasi kecurangan," ujar Hashim saat menggelar konferensi pers di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

Hashim mengatakan, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan pihak-pihak lain yang terkait," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/19324061/tkn-sebut-bpn-sengaja-buat-isu-pemilu-curang-karena-tak-bisa-gugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke