Dadang mengatakan, presiden dan wakil presiden harus memilih orang-orang yang memiliki rekam jejak yang bersih dan mampu mencegah upaya korupsi di Kementerian.
"Sebelum dilantik, para anggota kabinet perlu diwajibkan mendeklarasikan kepada publik kekayaan dan potensi konflik kepentingan yang dimiliki," kata Dadang saat ditemui wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dadang mengatakan, Presiden yang baru harus menjamin Kapolri dan Jaksa Agung bebas dari pengaruh politik serta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi di internal Kepolisian dan Kejaksaan.
"Untuk bekerja sama dengan KPK baik terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di internal kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, menurut Dadang, pemerintahan yang baru harus bekerja sama dengan KPK dan berkomitmen untuk tidak membuat regulasi yang dapat melemahkan KPK.
"Tidak ada kebijakan legislasi yang melemahkan KPK, baik yang mungkin diusung oleh pemerintah maupun partai-parai pendukung di DPR," tuturnya.
Selanjutnya, Dadang merekomendasikan, Pemerintah dapat membenahi pengadaan barang dan jasa dengan sistem elektronik di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Tak hanya itu, pemerintah yang baru juga perlu membangun kesepakatan politik dengan partai-partai di DPR guna meningkatkan integritas organisasi partai.
"Sukarela melalukan pembenahan tata kelola partai guna meningkatkan integritas organisasi maupun para kader," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/17332991/5-agenda-prioritas-pemberantasan-korupsi-versi-tii-untuk-pemerintahan-baru