Salin Artikel

Kontroversi Dana Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR...

Isu pemberian dana pensiun kembali mencuat akhir-akhir ini menjelang berakhirnya periode jabatan eksekutif juga legislatif, pada 20 Oktober 2019.

Banyak pihak yang merasa tidak sependapat dengan hal ini karena melihat kinerja para anggota dewan yang dinilai tidak memuaskan.

Selain kinerja, DPR juga tercatat oleh KPK sebagai lembaga paling banyak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi selama 2017 dan 2018.

Tingkat kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota dewan juga paling rendah jika dibandingkan dengan institusi lainnya.

Lalu pantaskah para anggota legislatif pusat ini menerima kucuran dana selepas bertugas?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas ini dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.

"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut. Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," kata Lucius.

Selain konteks asal mula jabatan, kinerja DPR juga banyak dipertanyakan. Sebab, selama ini terkesan lebih banyak bekerja untuk kepentingan pribadi dan partainya daripada untuk rakyat.

"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus, merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun,” ujar Lucius.

Ia menambahkan, pemberian uang pensiun bagi pensiunan DPR justru membebani perekonomian negara.

"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," tuturnya.

Uang pensiun ini akan tetap diberikan meski dewan yang bersangkutan hanya menjabat selama 1 periode atau 5 tahun saja.

Perihal pemberian uang pensiun ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang  Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi ayat tersebut.

Anggota DPR dalam hal ini termasuk sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam undang-undang.

Sementara besarannya ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan yang nantinya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang.

Selain itu, keberlangsungan pemberian uang pensiunan juga diatur sedemikian rupa. Misalnya jika penerima meninggal dunia akan diteruskan pada pasangannya, jika pasangannya juga meninggal dunia akan diberikan pada sang anak dengan ketentuan tertentu.

Sumber: Kompas.com (Yoga Sukmana) dan kpk.go.id

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/19090731/kontroversi-dana-pensiun-seumur-hidup-bagi-anggota-dpr

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke