"Sesudah April itu kita harus fokus betul-betul untuk mempersiapkan diri seandainya ada sengketa hasil Pemilu masuk, baik Pilpres maupun Pileg," ujar Aswanto usai pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Dia berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk memeriksa dan mengadili secara profesional dan berusaha untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang membawa sengketa.
Aswanto meyakini jika ada sengketa pemilu, MK sudah siap melancarkan segala perkaranya dengan baik. MK, lanjutnya, sudah berpengalaman di Pileg 2018 lalu yang juga memiliki banyak sengketa.
"Tetapi alhamdulilah kami bisa menyelesaikan walaupun kami harus sidang mulai pagi ke pagi lagi. Maka memang dibutuhkan persiapan menghadapi pemeriksaan persidangan, seperti persiapan fisik, jadi bukan hanya persiapan regulasi saja," ucapnya.
Sebelumnya, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3/2019).
Dikutip dari laman MK, Selasa (26/3/2019), MK menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB. Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH menyepakati dua nama calon wakil ketua MK periode 2019-2021, yakni Awanto dan I Gede Palguna.
Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto memperoleh 4 suara dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Dan apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.
Namun demikian, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019 - 2021.
Dengan demikian, maka rapat pleno hakim terbuka menerima dan memutuskan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Wakil Ketua MK Terpiih untuk masa jabatan 2019 - 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/12313501/usai-terpilih-sebagai-wakil-ketua-mk-aswanto-siap-hadapi-sengketa-pemilu