Romahurmuziy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Pengambilan sampel suara itu dilakukan saat Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK, Jumat (22/3/2019).
"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian. Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dua tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Itu artinya apa, nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut," ujar dia.
Ia mengatakan, KPK sudah memiliki bukti yang kuat tentang adanya komunikasi atau pertemuan yang diduga membicarakan seleksi jabatan.
"Atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi itu yang dilakukan tadi," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/14454711/kpk-ambil-sampel-suara-romahurmuziy