Dalam putusan yang dibacakan Rabu (20/3/2019), majelis hakim menghukum Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung," ujar anggota majelis hakim Agus Salim saat membacakan pertimbangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan kronologi perbuatan Lucas dalam mempertimbangkan pasal yang didakwakan.
Setidaknya ada lima perbuatan Lucas yang berperan menghalangi KPK melakukan proses hukum terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
1. Melarang Eddy kembali ke Indonesia
Dari rekaman sadapan, terungkap bahwa Lucas menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Bahkan, Lucas melarang saat Eddy berniat pulang dan menjalani proses hukum.
Menurut majelis hakim, dalam rekaman terungkap bahwa Lucas khawatir masalah Eddy bakal menyeret juga petinggi Lippo Group, James Riady.
2. Minta lepas status WNI
Dalam rekaman itu, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro yang sudah berada di luar negeri tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum.
Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari oleh KPK.
3. Membantu buat paspor palsu
Menurut hakim, Lucas juga membantu Eddy membuat paspor Republik Dominika. Paspor palsu tersebut akhirnya diketahui oleh pihak imigrasi Malaysia.
Akibatnya, Eddy dihukum membayar denda dan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
4. Minta Eddy tunggu hingga 12 tahun di luar negeri
Lucas juga terbukti menyarankan agar Eddy tetap berada di luar negeri selama 12 tahun.
Tujuannya, agar statusnya sebagai tersangka dapat gugur karena kedaluwarsa, sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia.
5. Menghindari pintu imigrasi bandara
Lucas terbukti memerintahkan saksi Dina Soraya agar berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Tujuannya, agar Eddy yang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu, dapat tiba di Bandara Soetta dan melanjutkan penerbangan ke negara lain tanpa melewati pintu imigrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/07351131/5-perbuatan-lucas-yang-dinilai-hakim-merintangi-penyidikan-kpk