Salin Artikel

Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi

Sebab, Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan.

"Sedang mengumpulkan informasi dan data terkait dengan rencana keterlibatan TNI pada jabatan sipil. Jadi tunggu sampai kami mengumpulkan secara utuh supaya nanti yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya seperti apa TNI posisinya dalam pertahanan dan sipil itu," kata Ninik di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Ombudsman juga mendiskusikan persoalan ini dengan pihak terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ombudsman juga membahas hal ini dengan perwakilan masyarakat sipil dan ahli dari perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret (kajiannya selesai). Sabar," ujarnya.

Di satu sisi, Ninik menyebut kajian ini penting mengingat adanya kemungkinan rencana penempatan perwira TNI ditambahkan ke 9 lembaga negara lainnya.

Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada 10 lembaga terkait di sejumlah bidang saja.

Seperti, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung.

"Karena beberapa kali kan ada rencana usulan revisi Undang-Undang 34 dan kalau semula di pasal 47 UU TNI itu ada 10, ada penambahan 9. Jadi ada 19," kata dia.

Namun demikian, Ninik enggan membeberkan 9 lembaga negara lainnya tersebut. Saat ini Ombudsman masih berkoordinasi lebih lanjut dengan TNI untuk memahami persoalan.

"Kami juga masih akan menghadiri ke AD, AL dan AU karena masing-masing juga punya jumlah SDM dan kepentingan posisi yang berbeda-beda. Jadi sabar sebentar. Saya belum bisa mengeluarkan," kata Ninik.

Ninik mengingatkan, apabila rencana kebijakan baru itu ingin diterapkan, harus mengacu pada Pasal 5 UU TNI.

Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya prosesnya harus clear. Siapa pembahasannya? Sesuai dengan Pasal 5 karena harus sesuai kebijakan dan politik negara, ya dibahas dengan DPR," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/15293391/soal-penempatan-tni-di-jabatan-sipil-ombudsman-nilai-ada-potensi

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke