Salin Artikel

Sejumlah Poin Menarik dalam Vonis Hakim terhadap Eni Maulani Saragih

Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Berikut 7 hal menarik dalam putusan hakim terhadap Eni:

Pelaku utama

Majelis hakim menolak permohonan Eni sebagai justice collaborator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Hakim mengakui bahwa Eni bersikap kooperatif dalam proses hukum dan mengakui semua perbuatannya.

Keterangan Eni juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku lain.

Namun, Eni dinilai sebagai pelaku utama yang berperan aktif dalam perbuatan pidana. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Uang pengganti

Eni Maulani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta. Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Meski tak merugikan negara, Eni tetap dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang diterima.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang pembayaran uang pengganti.

Bersama Idrus Marham

Menurut majelis hakim, Eni terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, uang yang diterima Eni juga diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Membiayai suami nyaleg

Menurut majelis hakim, Eni total menerima Rp 10,350 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Eni dan partainya.

Namun, uang tersebut untuk membiayai suaminya, yakni Muhammad Al Khadziq yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Uang staf Menteri ESDM

Dalam fakta persidangan dan surat tuntutan jaksa, Eni terbukti menerima uang 10.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Namun dalam pertimbangan, uraian fakta dan analisa yuridis, majelis hakim tidak menyebut mengenai penerimaan uang tersebut

Hak politik dicabut

Hakim mencabut hak politik terhadap Eni Maulani Saragih. Hakim menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Menerima putusan

Eni Maulani menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Eni menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Saya ikhlas menerima semua putusan," ujar Eni kepada majelis hakim seusai pembacaan vonis.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/02/08372171/sejumlah-poin-menarik-dalam-vonis-hakim-terhadap-eni-maulani-saragih

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke