Salin Artikel

Sejumlah Poin Menarik dalam Vonis Hakim terhadap Eni Maulani Saragih

Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Berikut 7 hal menarik dalam putusan hakim terhadap Eni:

Pelaku utama

Majelis hakim menolak permohonan Eni sebagai justice collaborator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Hakim mengakui bahwa Eni bersikap kooperatif dalam proses hukum dan mengakui semua perbuatannya.

Keterangan Eni juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku lain.

Namun, Eni dinilai sebagai pelaku utama yang berperan aktif dalam perbuatan pidana. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Uang pengganti

Eni Maulani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta. Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Meski tak merugikan negara, Eni tetap dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang diterima.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang pembayaran uang pengganti.

Bersama Idrus Marham

Menurut majelis hakim, Eni terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, uang yang diterima Eni juga diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Membiayai suami nyaleg

Menurut majelis hakim, Eni total menerima Rp 10,350 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Eni dan partainya.

Namun, uang tersebut untuk membiayai suaminya, yakni Muhammad Al Khadziq yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Uang staf Menteri ESDM

Dalam fakta persidangan dan surat tuntutan jaksa, Eni terbukti menerima uang 10.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Namun dalam pertimbangan, uraian fakta dan analisa yuridis, majelis hakim tidak menyebut mengenai penerimaan uang tersebut

Hak politik dicabut

Hakim mencabut hak politik terhadap Eni Maulani Saragih. Hakim menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Menerima putusan

Eni Maulani menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Eni menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Saya ikhlas menerima semua putusan," ujar Eni kepada majelis hakim seusai pembacaan vonis.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/02/08372171/sejumlah-poin-menarik-dalam-vonis-hakim-terhadap-eni-maulani-saragih

Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke