Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Berikut 7 hal menarik dalam putusan hakim terhadap Eni:
Pelaku utama
Majelis hakim menolak permohonan Eni sebagai justice collaborator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Hakim mengakui bahwa Eni bersikap kooperatif dalam proses hukum dan mengakui semua perbuatannya.
Keterangan Eni juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku lain.
Namun, Eni dinilai sebagai pelaku utama yang berperan aktif dalam perbuatan pidana. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Uang pengganti
Eni Maulani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.
Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta. Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
Meski tak merugikan negara, Eni tetap dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang diterima.
Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang pembayaran uang pengganti.
Bersama Idrus Marham
Menurut majelis hakim, Eni terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, uang yang diterima Eni juga diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Membiayai suami nyaleg
Menurut majelis hakim, Eni total menerima Rp 10,350 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Eni dan partainya.
Namun, uang tersebut untuk membiayai suaminya, yakni Muhammad Al Khadziq yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Uang staf Menteri ESDM
Dalam fakta persidangan dan surat tuntutan jaksa, Eni terbukti menerima uang 10.000 dollar Singapura.
Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Namun dalam pertimbangan, uraian fakta dan analisa yuridis, majelis hakim tidak menyebut mengenai penerimaan uang tersebut
Hak politik dicabut
Hakim mencabut hak politik terhadap Eni Maulani Saragih. Hakim menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.
Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Menerima putusan
Eni Maulani menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Eni menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Saya ikhlas menerima semua putusan," ujar Eni kepada majelis hakim seusai pembacaan vonis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/02/08372171/sejumlah-poin-menarik-dalam-vonis-hakim-terhadap-eni-maulani-saragih