Salin Artikel

Uji Materi ke MK Mudahkan KPU, tetapi Rumit Secara Politik

Menurut Sigit, uji materi ke MK memang memudahkan kerja KPU dalam menyelesaikan masalah surat suara, akan tetapi rumit secara politik.

"Perubahan pada level UU, baik melalui Perppu, revisi UU oleh DPRA, atau uji materi ke MK memudahkan kerja KPU, namun rumit secara politik," ujar Sigit kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, perubahan UU paling mudah dilakukan melalui uji materi di MK dengan KPU sebagai pemohon.

Sebab, KPU memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Dia menyebutkan, beberapa kali KPU melakukan uji materi dan dikabulkan oleh MK.

"Tapi di luar perubahan di level UU, KPU dapat memfasilitasi kebutuhan surat suara pemilih tambahan melalui pengaturan distribusi pemilih tambahan yang sesuai dengan ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS), mobilisasi surat suara sesuai data pemilih tambahan, dan mobilisasi surat suara pada hari pencoblosan atau TPS yang suaranya tidak terpakai," papar Sigit.

"KPU juga perlu mempersiapkan alas hukum yang dibutuhkan untuk mobilisasi surat suara dari satu TPS ke TPS lain guna memenuhi kebutuhan surat suara tambahan," lanjut dia.

Sigit menekankan, apa pun solusi yang dipilih merupakan kewenangan KPU. Namun, ia mengingatkan, yang terpenting adalah administarasi tata kelola distribusi logistik yang rapi.

Sementara itu, KPU memutuskan tidak mengajukan uji materi ke MK.

KPU tak akan menjadi pemohon uji materi, tetapi mempersilakan jika ada pihak lain yang berupaya untuk mengajukan uji materi.

"KPU sudah membahas kemarin, opsi judicial review tidak KPU lakukan (sebagai pemohon), tapi mungkin dari pihak lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

KPU enggan menjadi pemohon uji materi lantaran masih mempertimbangkan opsi lain untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU menilai, masyarakat yang tercatat sebagai pemilih DPTb adalah pihak yang punya legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Menurut Viryan, uji materi bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Pernah terjadi, uji materi dilakukan jelang Pemilu 2009. Saat itu, uji materi diselesaikan dalam waktu 2-3 hari.

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/11065841/uji-materi-ke-mk-mudahkan-kpu-tetapi-rumit-secara-politik

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke