Salin Artikel

KPU Buka Opsi Pembuatan TPS Baru Khusus Pemilih Tambahan

Opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

"Contoh, kalo di lapas dan rutan tidak mungkin (pemilih) memilihnya di luar lapas dan rutan. Yang kedua, terhadap pemilih yang konsentrasi jumlahnya mencapai ribuan, jadi secara teknis tidak memungkinkan untuk didistribusikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Meski begitu, KPU saat ini tengah konsentrasi untuk mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS terdekat. Melalui proses tersebut, akan diketahui apakah opsi pembukaan TPS baru perlu dilakukan atau tidak.

"Poinnya KPU sekarang mengoptimalkan pendistribusian pemilih DPTb ke tempat pemungutan suara terdekat," ujar Viryan.

Selain opsi pembukaan TPS khusus, muncul sejumlah alternatif lain untuk mengatasi persoalan tersebut seperti revisi Undang-undang Pemilu, pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam DPT, ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam DPTb. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Atas opsi-opsi tersebut, kata Viryan, yang terpenting adalah upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara.

"Prinspinya bagi KPU melindungi hak pilih warga negara itu wajib. Hanya solusi teknisnya bagaimana, itu yang sedang terus kita lalukan pembahasan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/17242891/kpu-buka-opsi-pembuatan-tps-baru-khusus-pemilih-tambahan

Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke