Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan.
Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN.
"Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Keenam bidang pemerintahan lainnya terdiri dari eksekutif, yudikatif, MPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.
Febri pun berharap jumlah tersebut meningkat hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.
KPK, kata Febri, mengaku siap untuk membantu DPR demi meningkatkan presentase pelaporan LHKPN tersebut.
"Tadi dari koordinasi yang dilakukan, jika memang anggota DPR membutuhkan kami bisa datang. Jadi, nanti KPK bisa menugaskan tim khusus ke DPR untuk membantu proses pengisian tersebut," terangnya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:
1. Eksekutif: 18,54 persen
- Wajib lapor: 260.460
- Sudah lapor: 48.294
- Belum lapor: 212.166
2. Yudikatif: 13,12 persen
- Wajib lapor: 23.855
- Sudah lapor: 3.129
- Belum lapor: 20.726
3. MPR: 50 persen
- Wajib lapor: 2
- Sudah lapor: 1
- Belum lapor: 1
4. DPR: 7,63 persen
- Wajib lapor: 524
- Sudah lapor: 40
- Belum lapor: 484
5. DPD: 60,29 persen
- Wajib lapor: 136
- Sudah lapor: 82
- Belum lapor: 54
6. DPRD: 10,21 persen
- Wajib lapor: 16.310
- Sudah lapor: 1.665
- Belum lapor: 14.645
7. BUMN/BUMD: 19,34 persen
- Wajib lapor: 27.855
- Sudah lapor: 5.387
- Belum lapor: 22.468
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/21355681/per-februari-2019-baru-40-dari-524-anggota-dpr-yang-laporkan-lhkpn