Salin Artikel

KPPA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Kekerasan Seksual pada Kelompok Disabilitas

"Banyak juga laporan-laporan kaum disabilitas yang mengalami kekerasan seksual oleh orang yang bukan disabilitas. Ada relasi kuasa di situ," kata Vennetia di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan sistem informasi online (Simfoni) KPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan se-Indonesia, terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.

"Beberapa kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti yang terjadi kepada kaum disabilitas," paparnya.

Diakui Vennetia, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas banyak terjadi di panti asuhan. Sebagian besar pelaku menggunakan alat kontrasepsi agar tidak ketahuan.

Maka dari itu, ia meminta RUU PKS segera disahkan agar kaum disabilitas terlindungi.

"RUU PKS ini penting, Agustus 2019 ini harus selesai (disahkan) karena kelompok-kelompok minor seperti ini harus dilindungi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Eni Agustina, menambahkan, kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas memang sangat memprihatinkan.

Eni mencontohkan, di Jawa Timur, ada seorang anak tunarungu yang mengalami kekerasan seksual oleh pelaku non-disabilitas.

"Anak itu hamil dan awalnya kepolisian juga sulit menemukan pelaku karena dia anak disabilitas. Kemudian, dari keterangan polisi, ternyata pelaku adalah bapaknya sendiri," tuturnya.

Adapun posisi pembahasan RUU PKS saat ini akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPA dan komisi VII DPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/18132981/kppa-ada-relasi-kuasa-di-kasus-kekerasan-seksual-pada-kelompok-disabilitas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke