Ia menilai laporan ini berkaitan dengan pilpres 2019, di mana PPP kubu Humphrey mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara kubu Romahurmuziy atau Romy mendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Coba kalau kita dukung Jokowi, pasti enggak ada tuh laporan," kata Humphrey dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Humphrey menilai aneh langkah Romy yang baru melaporkannya sekarang. Padahal, konflik di PPP antara kubunya dan kubu Romy sudah berjalan bertahun-tahun.
Namun, selama ini kubu Romy tak mempermasalahkan langkah kubunya menggunakan nama dan lambang PPP.
"Kenapa dulu tidak dilaporkan, dan baru sekarang dilaporkan. Karena dulu tidak ada pilpres, sekarang ada pilpres," ucap Humphrey.
Humphrey pun mengakui bahwa saat ini pihaknya tidak memegang Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai tanda kepengurusan PPP yang sah. Namun, Humphrey tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
"Putusan itu sudah inkrah, namun Menkumham tak mau menjalankan dengan menerbitkan SK karena intervensi penguasa," kata Humphrey.
Humphrey pun mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi laporan Romahurmuziy. Dalam kesempatan itu, ia turut membawa pengacara serta sejumlah ulama dan senior PPP.
Pengacara Humphrey, Muara Karta, mengatakan, sampai saat ini ia memang belum menerima surat dari kepolisian bahwa kliennya telah dilaporkan oleh Romy.
Namun, menurut dia, Romy telah membuat pernyataan di media bahwa telah melaporkan kliennya atas tuduhan pemalsuan, penyerobotan nama dan jabatan, atau penggunaan alamat kantor yang tidak sesuai UU.
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen PPP kubu Romy, Arsul Sani membenarkan pihaknya telah melaporkan Humphrey Djemat ke kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/15190301/humphrey-djemat-coba-kalau-kita-dukung-jokowi-pasti-tak-dilaporkan