Salin Artikel

Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

Dalam pemeriksaan itu, kata Pramono, penyidik melontarkan kurang lebih 20 pertanyaan.

Penyidik meminta Pramono menyampaikan kronologi dan alasan KPU enggan memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta mereka memasukkan nama OSO.

Penyidik juga meminta Pramono menjelaskan alasan KPU mengirim surat kepada OSO yang berisi permintaan agar ia mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT anggota DPD.

"Lebih kepada kronologi dan alasan kenapa KPU memutuskan untuk memberi batas waktu sampai kemarin 21 Januari (untuk OSO mundur dari pengurus Hanura)," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

"Kenapa KPU tetap bersikukuh untuk melaksanakan keputusan MK lalu seolah-olah dianggap mengabaikan putusan PTUN dan MA, dan Bawaslu," lanjut dia.

Menurut Pramono, dari sisi kronologi, KPU tak pernah mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

KPU telah memberi kesempatan kepada OSO sebanyak dua kali untuk dimasukkan namanya ke DCT sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

Akan tetapi, OSO tak mau memenuhi permintaan KPU.

Oleh karena itu, KPU menilai, OSO tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

"Kalau kami abaikan putusan PTUN tentu kami tak membuka dua kali kesempatan pada Desember dan Januari karena penetapan DCT sudah ditutup 20 September," kata Pramono.

Meski menganggap argumen KPU benar, Pramono menilai, pelaporan pihaknya ke kepolisian bukan bentuk kriminalisasi.

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang sudah mereka ambil.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, hari ini.

Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/14241161/komisioner-kpu-dicecar-20-pertanyaan-oleh-polisi-terkait-kasus-oso

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke