Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Perdana merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi di Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
"PM (Perdana) ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak datang," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Sedangkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah divonis bersalah dan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Febri.
Menurut Febri, Perdana ditangkap di sebuah kantor, kawasan Cinere, Depok oleh tim gabungan kejaksaan, kepolisian dan KPK. Perdana diamankan Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah tersangka PM ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Febri.
Perdana diduga berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Ia juga diduga mengubah identitas dirinya.
"Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," ujarnya.
Febri menjelaskan, penangkapan ini merupakan sinergitas KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kerja sama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/17293581/kpk-bantu-kejari-jaksel-tangkap-buron-kasus-korupsi-peningkatan-trotoar-dan