Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Itu lah kenapa saya minta Pak Mekeng hadir sebagai saksi, karena permintaan bantuan uang itu lewat Pak Mekeng. Saya sudah jelaskan semua dalam BAP saya," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni mengatakan, yang memerintahkan dirinya secara langsung untuk menjembatani pertemuan antara Samin Tan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.
Awalnya, terdapat persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.
Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Menurut Eni, sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan PT AKT, namun belum dijalankan oleh Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Uang-uang tersebut diduga diterima dari sejumlah pengusaha di bidang energi dan gas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/17245931/menurut-eni-penerimaan-uang-dari-samin-tan-libatkan-mekeng