Mereka yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (31/12/2018), adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi Senin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/10063691/kasus-bupati-cianjur-kpk-periksa-tiga-tersangka