Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, mundurnya rencana produksi surat suara dikarenakan pihaknya masih melakukan revisi nama caleg yang sudah diubah lewat pengadilan. Revisi juga terkait dengan gelar para caleg.
"Kami finalisasi kembali terkait permintaan partai untuk mengubah nama yang jika yang sudah diubah secara pengadilan, kalau yang tak diubah secara pengadilan tak akan kami akomodir," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
"Kemudian juga dengan gelar-gelar. Ada yang M.M, dan gelarnya itu akan kami sesuaikan dengan data mereka di DCS (Daftar Calon Sementara) dulu," sambungnya.
Ilham menerangkan, gelar yang dimohonkan caleg, harus dicek kelengkapan dokumen pendidikannya. Misalnya, gelar sarjana harus dilengkapi ijazah sarjana, gelar master harus dilengkapi dengan ijazah master.
Oleh karena masih dilakukan revisi, KPU juga masih membuka kesempatan bagi para caleg yang ingin melakukan perbaikan nama dalam suarat suara.
Namun demikian, Ilham mengatakan revisi tersebut akan segera diselesaikan oleh pihaknya. Jika memungkinkan, KPU akan memproduksi kotak suara secara lebih cepat.
Hingga saat ini, logistik Pemilu 2019 yang sudah selesai didistribusikan KPU adalah kotak dan bilik suara.
Jumlah kotak suara yang diproduksi KPU yaitu 4.060.079 unit, sedangkan bilik suara diproduksi sebanyak 2.115.899 unit.
Tahapan Pemilu 2019 saat ini menginjak masa kampanye. Kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berakhir 13 April 2019.
Sementara itu, terhitung sejak 14-16 April 2019 merupakan masa tenang. Hari pemungutan suara serentak dilakukan 17 April 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/10371291/produksi-surat-suara-pemilu-diperkirakan-mundur