"Tadi pagi saya dapat laporan dari Menteri Agama bahwa paling tidak akhir bulan ini, akan segera didorong ke DPR lagi," ujar Presiden sebagaimana dikutip siaran pers resmi, Rabu (19/12/2018).
Apabila telah menjadi undang-undang, Presiden Jokowi berharap agar pondok pesantren memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya di mata negara.
"Kami harapkan ada pengakuan sistem pendidikan pondok pesantren oleh negara. Atas kesetaraan lulusannya juga tentu saja," ujar Jokowi.
Hal penting lainnya, UU itu menjadi payung hukum negara untuk mengalokasikan anggaran kepada pondok pesantren.
"Yang paling perlu perhatian anggaran. Ada payung hukumnya, APBN bisa kita berikan, APBD juga bisa diberikan. Payung hukumnya sudah ada, yaitu undang-undang pondok pesantren," lanjut dia.
Jokowi mengatakan, RUU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pondok pesanren di seluruh Tanah Air. Pondok pesantren di Indonesia sendiri berjumlah sekitar 28.000.
Diketahui, RUU Ponpes dan Pendidikan Keagamaan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) lalu.
Salah satu yang diatur dalam RUU itu adalah politik alokasi anggaran bagi pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan.
Hal ini diatur mengingat anggaran bagi pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan tidak terakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Padahal, keberadaan pondok pesantren dinilai tidak dapat dilepaskan dari pendidikan nasional itu sendiri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/10551451/akhir-tahun-2018-pemerintah-serahkan-ruu-ponpes-ke-dpr