"Mendorong Komisi II DPR memanggil pimpinan tiga perusahaan pembuat blangko KTP-El tersebut (PT. Pura Barutama, PT. Trisakti Mustika Graphika, dan PT. Jasuindo Tiga Perkasa) dan Tokopedia sebagai penyedia sarana jual beli blangko KTP-El melalui online, untuk menjelaskan diperjualbelikannya blangko KTP-El," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Bambang mendorong Kepolisian bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengusut tuntas temuan ini. Semua pihak yang terlibat dalam jual beli blangko e-KTP ini harus diperiksa sampai tuntas.
"Serta segera menarik seluruh blangko KTP-El yang masih beredar di pasaran," ujar Bambang.
Bambang juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kemendagri menelusuri masalah peretasan sistem e-KTP ini. Dia mengatakan proteksi terhadap chip di dalam e-KTP harus ditingkatkan.
"Kami juga mendorong Kepolisian memanggil Tokopedia dan seluruh perusahaan yang memasarkan blangko KTP-El melalui online serta mempertanggungjawabkan penjualan blangko KTP-El sebagai dokumen Negara," kata dia.
Seperti dikutip Harian Kompas, di Pasar Pramuka Pojok, yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya, satu lembar blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP-el bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP-el baru.
Salah satu penjual yang ada di plaftorm e-dagang Tokopedia, blangko KTP-el juga ditawarkan oleh toko Lotusbdl.
Toko yang mengidetifikasi dirinya berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP-el seharga Rp 50.000.
Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/12582361/bamsoet-minta-komisi-ii-panggil-perusahaan-pembuat-blangko-e-ktp-dan