Menurut Mahmud, keberadaan meme-meme tersebut menyinggung dan menghina hak-hak penyandang disabilitas mental sebagai seorang warga negara yang punya hak pilih.
Tindakan itu, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas mental.
Ke depannya, jika masih ada pihak yang dengan sengaja maupun tidak membuat meme tentang hak pilih penyandang disabilitas mental, kata Mahmud, pihaknya akan menggugat yang bersangkutan.
"Kami coba berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak siapa orangnya, dengan sengaja atau tidak sengaja membuat meme-meme penyandang disabilitas mental, kami akan menggugat, karena ini jelas ada dasar hukumnya," kata Mahmud dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Mahmud mengatakan, meme-meme hak pilih penyandang disabilitas mental itu dapat disebut sebagai tindakan pelecehan.
Oleh karenanya, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menjerat siapapun orang yang membuat meme tersebut.
"Tim koalisi mempersiapkan beberapa pakar hukum untuk menyiapkan gugatan. Siapapun, hati-hati untuk mem-posting, bikin meme-meme penyandang disabilitas mental, entah intelektual politikus," ujar Mahmud.
Senada dengan Mahmud, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti prihatin terhadap sikap sejumlah pihak yang mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mendaftar penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.
Munculnya meme-meme yang mempertanyakan kemampuan penyandang disabilitas mental untuk memilih dianggap melukai hati penyandang disabilitas mental.
"Orang dengan gangguan jiwa adalah bagian masyarakat penyandang disabilitas, mereka punya hak pilih Pemilu seperti masyarakat lainnya," ujar Yeni.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/20555641/meme-hak-pilih-penyandang-disabilitas-mental-dinilai-melukai