Menurut Wahyu, menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan pemilu.
"Itu ranah Bawaslu," kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Meski demikian, Wahyu menyebut hendaknya kepala daerah tidak menghina salah satu kandidat capres-cawapres, dan menggunakan bahasa yang santun.
Apalagi, jika kelak kepala daerah akan ikut berkampanye.
Diharapkan, mereka dapat menggunakan bahasa-bahasa yang santun, untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
"Terkait regulasi kampanye, kami berharap kampanye sarana pendidikan politik pada masyarakat mestinya menggunakan bahasa-bahasa santun dan mengedukasi. Siapapun itu," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal-pasal tersebut berisi tentang netralitas ASN.
Seno dituding tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019.
Pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.
Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).
Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".
Awalnya, Prabowo membahas peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/14102251/komisioner-kpu-kepala-daerah-jangan-hina-kandidat-capres-cawapres