Salin Artikel

KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Meikarta

Menurut Febri, setelah munculnya kasus dugaan suap perizinan tersebut, KPK menduga ada persoalan yang terjadi dalam pengurusan perizinan Meikarta.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018) malam.

Menurut Febri, KPK tak akan mencampuri pengurusan perizinan Meikarta. Sebab, KPK fokus pada kewenangannya menangani perkara dugaan suap dalam proses perizinannya.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Sebab pemerintah daerah lah yang memiliki kewenangan tersebut

"Proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," kata dia.

"Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/22184331/kpk-sarankan-pemkab-bekasi-tinjau-kembali-perizinan-meikarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke