Salin Artikel

Sistematisnya Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kebumen yang Menjerat Taufik Kurniawan

Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad.

Basaria menjelaskan, kasus di Kebumen cukup sistematis karena melibatkan penyelenggara negara di tingkat pusat, yaitu pimpinan DPR hingga tingkat daerah mencakup kepala daerah dan anggota DPRD.

"Memang peristiwa ini yang disesali mulai dari awal sudah (Dana Alokasi Khusus) dipotong 5 persen, kemudian kepala daerahnya motong lagi dua persen kemudian di dalam penetapannya lagi untuk DPRD tingkat daerah ada sesuatu lagi yang diberikan," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria mengatakan, DAK dan anggaran lainnya yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dipangkas demi keuntungan segelintir pihak. Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat daerah tersebut.

Basaria pun memaparkan bagaimana korupsi di Kebumen cukup sistematis.

Bermula dari OTT KPK

Perkara ini dimulai pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Pada waktu itu KPK menemukan bukti sekitar Rp 70 juta. Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi, termasuk Fuad.

Sembilan orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan Tahun 2016 dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kebumen Tahun 2016.

"Dan satu korporasi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Pencucian uang

KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Fuad diduga dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Kebumen yang menggunakan pendanaan dari DAK.

PT Tradha meminjam identitas 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

Adapun sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan terjadi pada tahun 2016-2017. PT Tradha diduga menggunakan identitas 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Kebumen sekitar Rp 3 millar yang dianggap seolah-olah sebagai utang.

KPK menduga uang yang diperoleh dari proyek-proyek itu bercampur dengan sumber lainnya dalam catatan keuangan PT Tradha. Uang tersebut diduga menjadi keuntungan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Fuad.

Jerat Wakil Ketua DPR dan Ketua DPRD

Dalam pengembangan perkara di Kebumen, KPK pun menetapkan Taufik dan Cipto sebagai tersangka.

Taufik menjadi tersangka karena diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar secara bertahap dari Fuad. Fee itu untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik sebagai anggota dari dapil yang mencakup Kebumen dan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Sementara Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah hal, yaitu pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Kebumen perubahan tahun 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016.

KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut.

"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta," papar Basaria.

Basaria menyimpulkan dari hasil awal OTT yang belum signifikan pada akhirnya mampu menjadi pintu masuk dan mengungkap pelaku korupsi dan jumlah uang suap yang lebih besar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/10162311/sistematisnya-kasus-dugaan-korupsi-di-kabupaten-kebumen-yang-menjerat-taufik

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke