Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menanggapi banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
"Kami terus buat surat ke daerah, agar kepala daerah menghindari area rawan korupsi," kata Akmal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Akmal menjelaskan, setidaknya ada tujuh area rawan korupsi yang selama ini kerap membuat kepala daerah berakhir di jeruji besi.
Area rawan korupsi itu adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalan dinas, perizinan, dan mutasi.
"Kepala daerah punya banyak kewenangan dan otoritas yang harus diawasi," ujarnya.
Akmal pun menyesalkan masih ada saja kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pekan ini saja, KPK sudah menangkap dua kepala daerah, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Namun, menurut dia, Kemendagri selalu memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu atas ditangkapnya para kepala daerah.
Kemendagri langsung menunjuk pelaksana tugas setelah kepala daerah ditahan oleh KPK.
"Kami pemerintah memastikan, proses pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab daerah berjalan," kata Akmal.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/27/10322061/kemendagri-akui-terus-ingatkan-kepala-daerah-soal-7-area-rawan-korupsi