Salin Artikel

Perludem: Mau Tidak Mau, Kita Harus Terima Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Meskipun awalnya punya harapan besar terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan presiden, tetapi, sebagai salah satu pemohon gugatan, Titi sudah bisa memprediksi keputusan MK.

"Walaupun kami punya harapan besar bahwa MK akan lahir dengan terobosan hukum yang betul-betul akan memperkuat proses demokrasi di Indonesia, tetapi sebenarnya sejak awal pun saya pribadi sudah dapat memprediksi bahwa tidak akan ada perubahan ataupun hal baru di dalam putusan MK ini," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Titi mengatakan, seberapa pun pihaknya mencoba membangun optimisme mengenai putusan MK, namun, ia menilai MK tidak mau bergeser dan keluar dari paradigma kebijakan politik hukum yang terbuka terkait dengan pengaturan ambang batas pencalonan presiden.

"Meski kami punya harapan besar terhadap terbosoan hukum yang akan diberikan oleh MK, tapi ya kami juga menyadari bahwa sulit kiranya untuk mendapatkan perspektif baru dari MK soal ambang batas pencalonan presiden kalau melihat perkembangan putusan mereka beberapa tahun belakangan," ujar Titi.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, kata Titi, seluruh pihak, mau tidak mau harus menerima skema aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebab, saat ini, sudah tidak ada lagi peluang untuk mengubah aturan mengenai hal tersebut.

"Mau tidak mau, senang tidak senang, suka tidak suka, kita harus menerima kenyataan, kita hanya punya pilihan yang ada sekarang yang akan berkontestasi, dalam artian kita mau tidak mau harus menerima skema pencalonan ambang batas presiden yang sdh ada. Bahwa tidak ada lagi peluang untuk mengubah pengaturan untuk Pemilu 2019," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Selain Titi, gugatan itu diajukan 11 orang tokoh dan aktivis lainnya, terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/15240011/perludem-mau-tidak-mau-kita-harus-terima-putusan-mk-soal-ambang-batas

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke