Penyidik KPK juga telah memeriksa 33 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap. Unsur saksi berasal dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang Lippo Group.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada lima hal krusial yang sedang ditelusuri oleh penyidik. Pertama, alur dan proses perizinan Meikarta dari perspeksif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi.
"Kedua, proses rekomendasi tahap 1 dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jumat.
Hal krusial ketiga yang sedang ditelurusi adalah alur dan proses internal di Lippo Group terkait dengan perizinan Meikarta. Berikutnya, penyidik mencari tahu sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kepala dinas.
Terakhir, menurut Febri, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan KPK akan memidanakan korporasi jika terbukti terlibat dalam perkara suap.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/14292521/5-hal-krusial-yang-didalami-kpk-dalam-kasus-suap-perizinan-meikarta