KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencanangkan program wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun sejak 2003.
Untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar itu, pemerintah mengadakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak Juli 2015 hingga saat ini.
Dengan adanya dana BOS, siswa yang bersekolah di rentang umur wajib belajar itu tidak perlu mengeluarkan biaya.
Namun, beberapa kasus mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana BOS tidak tersampaikan secara transparan, seperti adanya pungutan dana lagi.
Dilansir dari akun resmi Twitter @Itjen_Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan penyalahgunaan dana BOS.
Tanggapan Kemendikbud
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, menjelaskan mengenai apa saja pelaporan terkait dana BOS yang bisa dilakukan.
"Kalau yang dianggap menyeleweng itu kan disalahgunakan, kalau pelaporan itu, apa yang tidak dipakai di petunjuk teknis," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).
Ketika proses pelaporan, Itjen Kemendikbud menjamin kerahasiaan identitas pelapor dari pihak luar.
"Pelapor tidak perlu cemas ketika melaporkan tindakan penyalahgunaan dana BOS, karena identitas pelapor akan dilindungi penuh oleh pihak Itjen Kemendikbud," ujar Ari.
Sementara, pihak Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana mestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/07390291/kemendikbud-ajak-masyarakat-lapor-penyalahgunaan-dana-bos