Salin Artikel

Dukungan Kepala Daerah terhadap Capres Diperbolehkan, tetapi Tak Etis

Lantas, bagaimana pandangan Komisi II DPR melihat hal itu?

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mardani mengkritik mereka karena cenderung mengesampingkan etika. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.

"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik. Karena kepala daerah membawahi semua warga," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Politisi PKS ini mengingatkan, kepala daerah yang menyatakan dukungan secara terbuka juga rentan terganggu kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Plus, jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peluang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga terbuka. Ia mencontohkan video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

"Kasus video viral yang diduga Bupati Pesisir Selatan sudah bisa jadi contoh betapa tidak etisnya efek dari dukungan ini," ungkapnya.

Mardani berharap mereka yang mendeklarasikan dukungan tetap bertanggung jawab sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi memandang fenomena ini berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Pemilu.

Ia menuturkan, kegiatan deklarasi harus dilihat lebih rinci apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak.

"Kembali kepada pengertian dalam pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan, atau citra diri peserta pemilu," kata dia.

Politisi PPP ini juga menjelaskan, ada aturan yang membedakan antara pejabat negara yang bukan anggota partai dan sebaliknya saat tahapan kampanye berlangsung.

Ahmad memaparkan, dalam pasal 280 ayat 2 huruf e, pejabat negara bukan anggota partai politik dilarang berkampanye.

"Maka, kepala daerah sebagai pejabat negara apakah mereka kader parpol atau bukan? Kalau kader parpol mereka boleh ikut berkampanye," kata Ahmad.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan kepala daerah yang akan berkampanye juga tak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara.

"Tentu saja dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan," paparnya.

Selain itu, kata Ahmad, pasal 60 dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juga mengamanatkan kepala daerah dalam berkampanye wajib memerhatikan keberlangsungan pemerintahan.

"Artinya, selama tidak mengganggu tugas negara ya boleh (berkampanye)," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/21272061/dukungan-kepala-daerah-terhadap-capres-diperbolehkan-tetapi-tak-etis

Terkini Lainnya

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke