Surat ini dikeluarkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs SSCN, sscn.bkn.go.id, tetapi dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.
BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) agar melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.
Berikut bunyi surat tersebut:
Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar. Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.
Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?
Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN.
Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, file dinyatakan tidak bermasalah.
Berikut surat dari BKN: Surat Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen.
Untuk diketahui, pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi secara nasional melalui situs resmi SSCN. Pendaftaran online masih berlangsung hingga 15 Oktober 2018.
Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi untuk CPNS kali ini yang terbagi di instansi pusat dan daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/14384761/pendaftaran-cpns-2018-cek-lagi-apakah-anda-perlu-unggah-ulang-dokumen