"Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi pemilu harus dilakukan di semua kalangan masyarakat.
"Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai kegiatan kampanye dapat dikoordinasikan dengan KPUD maupun KPU. Sebab, pemerintah tidak dapat mengintervensi dan menyerahkan seluruh aturan pemilu kepada KPU.
Namun, ia juga menegaskan agar para calon, termasuk kepala daerah tidak mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN) ketika berkampanye di lembaga pendidikan.
"Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya. Jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.
"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidikan, kata Wahyu, bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.
Selain lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/15063681/menurut-mendagri-tak-masalah-kampanye-di-sekolah-dan-pesantren