Salin Artikel

Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK

Buku tersebut berjudul "Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman".

"Ini ada sekian profesor yang buat eksaminasi. Nanti Anda baca untuk jadi pembelajaran ke depan. Mudah-mudahan kita lebih baik lagi ke depan," ujar Irman.

Buku setebal 286 halaman tersebut terdiri dari berbagai pendapat ahli dan praktisi hukum.

Beberapa di antaranya, yakni ahli hukum Eddy OS Hieriej, mantan jaksa KPK, Yudi Kristiana, advokat Maqdir Ismail, hingga ahli hukum pidana Andi Hamzah yang pernah menjadi ahli dalam persidangan terhadap Irman.

Secara garis besar, buku tersebut berisi perjalan karier Irman Gusman hingga menjabat sebagai senator dari Sumatera Barat.

Kemudian, pendapat para ahli mengenai penjelasan tindak pidana korupsi.

Terakhir, buku tersebut berisi hasil eksaminasi para ahli dan praktisi hukum mengenai putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Irman.

Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/13104791/irman-gusman-bagi-bagi-buku-saat-sidang-pengajuan-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke