Dua tersangka itu adalah Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) dan seseorang dari pihak swasta, Izil Azhar (IA).
"KPK menemukan permulaan yang cukup untuk meningkatkan status 2 orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini yaitu IY, Gubernur Aceh pada periode 2007-2012, kemudian yang kedua IA, ini swasta, diduga sebagai orang kepercayaan IY," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
KPK menduga keduanya menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan IY sebagai gubernur.
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar. Febri menambahkan, KPK menduga IY tidak melaporkan gratifikasi tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk itu, KPK akan menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/18393331/gubernur-aceh-nonaktif-irwandi-yusuf-jadi-tersangka-kasus-gratifikasi