Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018). Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Setya Novanto sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dollar AS," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di pengadilan tipikor.
Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Awalnya, pada 2015, Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU. Kotjo kemudian mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC).
Menurut jaksa, Kotjo kemudian membuat kesepakatan, yakni apabila proyek berjalan, Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS. Keuntungan itu dihitung dari perkiraan nilai proyek sebesar 900 juta dollar AS.
Menurut jaksa, fee yang nantinya diterima Kotjo akan diberikan kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah Setya Novanto, yakni sebesar 6 juta dollar AS.
Novanto perkenalkan Eni
Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.
Menurut jaksa, saat itu Eni menyanggupi perintah Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/12454001/menurut-kpk-setya-novanto-dapat-jatah-6-juta-dollar-as-terkait-proyek-pltu