Menurut Sofyan, dia tidak ikut menentukan kebijakan tersebut.
Hal itu dikatakan Sofyan seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/9/2018).
"Soal penunjukan langsung itu sudah anak perusahaan," ujar Sofyan.
Adapun, dua anak usaha yang dimaksud, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara.
Keduanya ditunjuk oleh PT PLN Persero untuk membentuk konsorsium pelaksana proyek pembangunan PLTU.
Dalam prosesnya, kedua anak usaha PLN menunjuk Blackgold Natural Resources Limited ke dalam konsorsium.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/18221831/sofyan-basir-sebut-penunjukkan-langsung-blackgold-kebijakan-anak-usaha-pln