Salin Artikel

Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi langkah OSO yang menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah namanya termasuk dalam caleg DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU.

Menurut Ilham, nama OSO bisa masuk DCT anggota DPD jika memenangkan sengketa di Bawaslu.

KPU menghormati keputusan OSO menggugat keputusan itu ke Bawaslu. Namun, Ilham menekankan, apa yang dilakukan KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami siap hadapi. Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Ilham.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran administrasi, Kamis (20/9/2018).

Laporan itu ditempuh OSO usai KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.

KPU tmenggugurkan OSO sebagai calon anggota DPD karena  tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/12541121/oesman-sapta-masih-punya-kesempatan-jadi-caleg-dpd-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke