Salin Artikel

Digugat LSM Lewat Praperadilan, KPK Bantah Telah Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengatakan KPK melakukan penghentian penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya membantah bila KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Hal ini tentu saja kami bantah, karena justru penyidikan telah selesai dilakukan dan proses penyidangan hampir selesai dan menunggu putusan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

KPK, kata Febri, akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjut yang dapat dilakukan.

Menurut Febri, dalam permohonan praperadilan tersebut terdapat sejumlah kekeliruan, seperti mengatakan KPK tidak melakukan upaya hukum memadai karena tidak melakukan cekal, DPO dan red notice kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Febri mengatakan, pemohon tidak memahami bahwa KPK tidak berwenang melakukan pencekalan.

“KPK terutama tidak mempunyai kewenangan melakukan pencekalan. Itu artinya cegah tangkal yang menjadi kewenangan KPK adalah melarang seseorang berpergian ke luar negeri menjadi tidak logis kalau orang tersebut sudah berada di luar negeri,” ujar Febri.

Sebagai informasi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK telah mengatur kewenangan KPK adalah memerintahkan pada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Lebih lanjut, kata Febri, perlu dipahami DPO dan red notice hanya digunakan KPK terhadap tersangka.

Sedangkan, kata dia, dalam kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, saat itu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemanggilan secara patut sudah dilakukan dua kali dan bahkan KPK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan panggilan tersebut pada para saksi. Namun tentu KPK memiliki keterbatasan kewenangan jika posisi saksi berada di luar negeri," tutur Febri.

Febri justru meminta dan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawal proses penanganan BLBI termasuk dalam proses persidangan lantaran dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

“Nanti tentu jawaban secara sistematis akan kami sampaikan dalam sidang praperadilan. Kami justru mengingatkan dan mengharapkan masyarakat mengawal proses penanganan BLBI termasuk juga proses persidangan agar kerugian negara yang sangat besar bisa kita selamatkan dan pelaku lain bisa diproses,” tutur Febri.

Kasus BLBI

Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/21505091/digugat-lsm-lewat-praperadilan-kpk-bantah-telah-hentikan-penyidikan-kasus

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke