Salin Artikel

Pemilu di Sampang Diulang, MK Anggap Pilkada Jatim Tetap Sah

Lewat Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan signifikan perolehan suara, maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur 2018," ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (5/9/2018).

MK memastikan, meski terbukti jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sampang tidak masuk akal, namun hal itu tidak mempengaruhi suara yang didapatkan pemenang Pilkada Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak.

Di Kabupaten Sampang, total DPT Pilkada sebanyak 803.499 orang. Jumlah itu dinilai MK tak masuk akal karena sama dengan 95 persen penduduk Kabupeten Sampang yang jumlahnya 844.872 orang.

Tak masuk akal karena dengan mengacu pada DPT tersebut, artinya 95 persen penduduk Kabupaten Sampang adalah penduduk dewasa atau sudah berusia 17 tahun ke atas sehingga memiliki hak mencoblos.

Padahal berdasarkan data Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri), daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kabupaten Sampang hanya 662.673 penduduk.

Saat persidangan di MK, terungkap bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. Justru DPT Pilpres 2014 yang sudah disesuaikan menjadi acuannya.

Akibatnya, jumlah DPT menjadi 803.499 orang, naik 140.828 dari jumlah DP4 milik Kemendagri. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pemungutan suara diulang dengan DPT yang diperbaharui mengacu kepada data Kemendagri.

Meski begitu, menggelembungnya jumlah DPT di Sampang tidak menggoyahkan hasil Pilkada Jatim.

"Mengingat selisih perolehan suara antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2018: Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno adalah 1.389.204 suara, lebih dari jumlah DPT Kabupeten Sampang," kata Suhartoyo.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang sendiri harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan agar KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/21384091/pemilu-di-sampang-diulang-mk-anggap-pilkada-jatim-tetap-sah

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke