Salin Artikel

BNPB Percepat Pelatihan Warga untuk Bangun Kembali Rumah Pascagempa

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah menjelaskan hal itu dilakukan karena jika masyarakat tidak siap, proses rehabilitasi rumah tidak akan berjalan lancar.

"Karena sistem pemberdayaan masyarakat dan pemerintah mendampingi (sehingga) sangat tergantung kesiapan masyarakat, tapi kita percepat pelatihan," ujar Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2018).

"Kita latih yang belum terbiasa. Ini gencar kita lakukan di bawah koordinasi Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," sambungnya.

Pembangunan kembali pemukiman tersebut memang dilakukan sendiri oleh para warga dengan santunan biaya dari pemerintah. Harmensyah mengatakan satu rumah akan selesai dalam 20 hari jika dikerjakan oleh lima orang.

Para warga tinggal mengikuti standar rumah tahan gempa yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Nantinya, mereka juga akan dibantu oleh tim fasilitator yang akan memastikan rumah tersebut sudah memenuhi standar rumah tahan gempa.

"Hingga, Desember harapannya sudah selesailah. Kalau mereka enggak ada tempat layak tinggal, SDM-nya terganggu," terangnya.

Saat ini BNPB masih melakukan pendataan terkait jumlah rumah yang rusak. Berdasarkan data sementara per 22 Agustus 2018, BNPB mencatat terdapat 76.765 rumah yang mengalami rusak berat.


https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/01494041/bnpb-percepat-pelatihan-warga-untuk-bangun-kembali-rumah-pascagempa

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke