Salin Artikel

KPK Telusuri Keterkaitan Romahurmuziy dalam Kasus Suap RAPBN-P 2018

Sebab, dalam kasus tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait saat menggeledah rumah salah seorang pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

"Ya chek and balance, dia menjelaskan apa kaitannya. Nanti kami lihat sejauh apa kaitannya dia berperan disitu. KPK tidak pernah memanggil kalau dia tidak relevan dengan yang kami lagi dalami," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Saut memastikan pemanggilan Romahurmuziy murni persoalan hukum, tak ada kaitan dengan politik.

Saut menambahkan, Romahurmuziy pun dipanggil hanya sebagai saksi sehingga tak perlu dikhawatirkan.

Saut menjamin pemanggilan sejumlah politisi di tahun politik tak terkait aspek politik sehigga tak perlu dibesar-besarkan.

"Ya kan KPK tak di ruang hampa kan. Ini KPK-nya Indonesia. Dia harus hati-hati, tak boleh merusak demokrasi. Kami juga kan penduduk demokrasi dipilih oleh Komisi III, dipilih oleh DPR," ujar Saut. Oleh karena itu dia (KPK) harus jangan bikin noise yang begitu lebih besar," lanjut Saut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/8/2018) ini.

Romahurmuziy rencananya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Akan datang jam 13-an (sekitar pukul 13.00 WIB), karena pagi ini menerima dulu tamu-tamu dari luar negeri yang sudah terjadwal," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/8/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/12205591/kpk-telusuri-keterkaitan-romahurmuziy-dalam-kasus-suap-rapbn-p-2018

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke