Idrus tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 10.05 WIB.
Idrus rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Kepada awak media, ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Nanti mungkin setelah saya ditanyakan oleh penyidik baru saya sampaikan. Tiga kali, empat kali (dipanggil), ya berapa kali pun kita harus hadir. Ini adalah bagian dari penghormatan proses hukum yang ada," kata Idrus.
"Jadi kalau kita ingin lihat negara ini maju kita harus hormati proses hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik. Enggak boleh," tambah politisi Golkar itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/11033201/idrus-marham-kembali-diperiksa-kpk-terkait-kasus-pltu-riau-1