Salin Artikel

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ancam Warga Sipil

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme menjadi Undang-Undang. Merujuk pada undang-undang tersebut, TNI dapat dilibatkan memberantas terorisme.

Menurut Alghiffari, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bisa berbahaya bagi masyarakat. Itu karena proses pertanggungjawaban TNI terhadap kinerjanya lemah. 

Ditambah lagi, anggota TNI tidak dapat diproses hukum secara pidana. 

"Logika tata negara kita memang tidak memberikan ruang bagi tentara melakukan penegakan hukum, bahkan di hukum acara peradilan militer tidak dikenal namanya praperadilan," ujar Aqsa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan hukum saat TNI melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

"Jangan bicara yang ditangkap itu teroris saja, bisa jadi level keterlibatannya bukan pelaku hanya membantu, tapi diperlakukan sama seperti yang betul-betul teroris dan diperlakukan tidak sesuai hukum yang berlaku, ada penyiksaan kemudian ditembak mati. Ke mana masyarakat akan mengadu?," jelasnya.

"Kebebasan masyarakat sipil, orang yang dituduh sebagai teroris, orang yang sama sekali tidak terkait dengan terorisme bisa menjadi korban. Jika tentara terlibat, bagaimana kita men-challenge-nya," tegasnya lagi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih dulu merumuskan UU terkait bantuan militer dalam kasus terorisme.

Aqsa menilai bahwa UU tersebut akan menjadi payung hukum sebelum pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) sebagai tindaklanjut dari UU Anti-terorisme yang baru.

"Makanya, salah satu solusinya menurut saya sangat tepat, harus ada UU perbantuan militer dulu, bahkan bisa jadi ada tambahan, revisi UU peradilan militer dulu, baru kemudian bisa lebih advanced," katanya.

Saat ini, pemerintah menyiapkan Perpres mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Entitas pada TNI yang akan dilibatkan yakni, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Setelah Perppres rampung, Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.

Selain itu, perpres akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.

Kategori ancaman tersebut terdiri dari, low intensity, medium intensity, dan high intensity. Nantinya, Presiden-lah yang memimpin langsung proses pelibatan TNI itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/17530251/pelibatan-tni-dalam-pemberantasan-terorisme-dinilai-ancam-warga-sipil

Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke