Salin Artikel

KPK Supervisi Empat Kasus Korupsi di Minahasa Selatan

Salah satunya adalah perkara korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2016.

"Hari Kamis, 26 Juli 2018, di pengadilan Tipikor kota Manado dilaksanakan sidang perkara atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan dan Christiano YAAB Weenas," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

Menurut Febri, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK hingga perkara-perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.

"Tiga perkara yang lain yaitu pembangunan tembok Pantai Ongkaw yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016; pembangunan tembok Pantai Amurang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2016," ujar Febri.

Kemudian, terdapat pula kasus korupsi pengadaan kendaraan bermotor angkutan darat pemadam kebakaran pada kesatuan polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Febri, tiga perkara tembok pantai yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan cukup menarik perhatian publik.

Pasalnya, ditemukan dugaan kesalahan dalam penganggaran perencanaan dan pelaksanaan dana siap pakai yang diperuntukkan dalam kondisi darurat.

Terkait sidang perkara Pantai Amurang, menurut Febri, sidang ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

"Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah pembukaan sidang yang dibuka untuk umum dan pembacaan identitas masing masing terdakwa," kata dia.

Febri mengungkapkan, sebelum persidangan, para terdakwa menyatakan keberatannya atas persidangan yang dilaksanakan.

Adapun keberatan para terdakwa seperti, masing-masing terdakwa belum mendapatkan dan memperoleh surat dakwaan dari penuntut umum.

"Panggilan untuk mengikuti persidangan hari ini tidak dilakukan dengan layak surat panggilan sidang diterima kurang dari tiga hari kerja. Belum ada penasehat hukum yang ditunjuk oleh masing masing terdakwa," kata dia.

Atas keberatan tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa para terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan dan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh penuntut umum pada Rabu (25/7/2018).

"Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan upaya para terdakwa dalam hal ini adalah Cristiano Wenas yang mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Minahasa Selatan," kata Febri.

Majelis hakim memutuskan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hendrie MJ Komaling, Stephen Yani Poluakan, dan Christiano YAAB Weenas telah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan dilaksanakan pada Selasa (31/7/2018).

"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada masing-masing terdakwa untuk menerima surat dakwaan dari penuntut umum dan untuk segera menunjuk penasihat hukum untuk hadir pada persidangan di hari Selasa," ucap Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/07312091/kpk-supervisi-empat-kasus-korupsi-di-minahasa-selatan

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke