Salin Artikel

Tiga Argumen Kubu Jusuf Kalla Ini Dinilai Mengada-ada

"Kuasa Hukum Pak JK sedang membangun argumen pertama, Wapres itu pembantu Presiden seperti menteri. Pemegang kekuasaan pasal 7 UUD itu hanya Presiden," ujarnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2018).

"Menurut saya ini adalah tafsiran, aduh saya enggak enak ngomongnya, tapi mengada-ngada," sambung perempuan pendiri dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu.

Berdasarkan ketatanegaraan, kata dia, presiden dan wapres berada dalam satu lembaga yakni lembaga Kepresidenan. Oleh karena itu, kedua jabatan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.

Namun, kubu Kalla dinilai mencoba untuk menyamakan jabatan Wapres dengan menteri. Padahal, kata Bivitri, walaupun sama-sama pembantu Presiden, namun dua hal berbeda secara konteks.

Kedua, kubu Kalla juga dinilai sedang membangun argumen bahwa Wapres bukanlah jabatan yang kurang signifikan. Ia mengingatkan, seorang Mohammad Hatta sempat mengeluarkan meklumat pada November 1945.

Maklumat itu mendorong pembentukan partai politik sebagai bagian dari demokrasi. Bahkan, kemudian maklumat itu dinilai tonggak awal demokrasi Indonesia.

"Kalau orang hukum tata negara  belajar sejarah ketatanegaraan. Sejarah ketatanegaraan kita bilang tidak betul, itu (peran wapres itu) naik turun. Jadi argumen itu dengan mudah bisa dipatahkan," kata dia.

Ketiga, kubu Kalla juga dinilai coba membangun argumen sejarah. Namun menurut Bivitri, berdasarkan intensi konstitusional pasca reformasi, risalah amandemen sudah jelas menjawabnya.

"Jelas sekali instensinya untuk membatasi batasan presiden dan wakil presiden karena reformasi. Jadi semangat membatasi itu sangat kuat," ucap Bivitri.

"Pada November 1998 sudah keluar ketetapan MPR Nomor 13 tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan itu hanya 1 pasal yang persis dengan pasal 7 UUD," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/17405641/tiga-argumen-kubu-jusuf-kalla-ini-dinilai-mengada-ada

Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke