"Kalaupun (tipikor) diatur, yang jelas paling tidak Fraksi PPP akan memastikan bahwa kewenangan KPK tidak akan terganggu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut Arsul, memang perlu ada pasal yang menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi, setelah ketentuan tersebut diatur dalam bab khusus RKUHP.
Penegasan itu, kata Arsul, bisa dicantumkan dalam bagian ketentuan penutup RKUHP.
"Harus ada penegasan yang lebih jelas daripada yang ada di draf sekarang, di ketentuan penutup RKUHP. Itu saja," kata Arsul.
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.
Ia menilai, kewenangan KPK perlu dipertegas dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus.
Namun, dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP berpotensi menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.
Sebab, Pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak RKUHP dinyatakan berlaku, maka Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.
Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Selain itu, Pasal 205 Ayat (1) menyatakan ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundangundangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.
Agustinus mengatakan, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.
"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus.
Berdasarkan draf RKUHP per 26 Juni 2018, tindak pidana korupsi diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus, Pasal 653 hingga Pasal 656.
Pasal-pasal tersebut mengadopsi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, masuknya ketentuan tipikor dalam RKUHP berpotensi menghilangkan kewenangan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.
Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.
Menurut KPK, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.
Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/06584751/ppp-nilai-kewenangan-kpk-harus-dipertegas-dalam-rkuhp